Bicara kendaraan listrik belum asik jika belum membahas berapa tarif charging kendaraan listrik. Berapa tarif charging baterai kendaraan listik? Jika mengacu pada tarif tenaga listrik PLN untuk pemakaian listrik adalah sebagai berikut:
- Untuk tarif rumah tangga (R) non-subsidi (masa mau di subsidi aja, malu… 🤭) atau tarif bisnis (B) adalah sebesar. Rp. 1.444,70/ kWh.
- Untuk tarif layanan khusus (L) yaitu sebesar Rp. 1.644,52/kWh.
(sumber: aplikasi PLN Mobile)
Dengan tarif tersebut, sesuai dengan Permen ESDM no. 13 tahun 2020 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, Tarif L untuk penggunaan EV charging di SPKLU (Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum) atau tarif R atau B jika melakukan pengisian baterai EV di rumah atau kantor (area privat).
Hasil studi literatur yang saya lakukan di akhir tahun 2018 untuk mendapatkan data tarif EV charging di beberapa negara adalah sebagai berikut:
Terlihat dari penetapan pemerintah untuk tarif listrik pengisian kendaraan listrik, tarif tersebut di Indonesia terbilang relatif rendah, walau sudah memakai tarif non-subsidi tertinggi PLN yaitu Rp. 1.644,52/kWh atau jika dikalikan dengan faktor kali tertingginya yaitu 1,5 sehingga senilai Rp. 2.466,78/kWh. Lalu apakah ada yang salah dengan tarif yang sudah ditetapkan ini?
Tarif Charging Kendaraan Listrik
Dengan tarif yang cukup murah untuk charging di SPKLU (hanya di China yang menyediakan tarif charging lebih murah), bagi pengguna EV, tarif ini sangat menguntungkan karena akan sangat berpengaruh pada TCO (Total Cost of Ownership) EV sehingga akan membangun gap yang jauh dibandingkan dengan TCO ICE (internal combustion engine).
Namun di sisi lain bagi pelaku bisnis, tarif yang rendah tersebut menjadi kurang menarik. Investasi mesin EV charger terutama untuk fast charging masih relatif tinggi. Dengan penetapan tarif EV charging ini, satu sisi menarik bagi pengguna EV tapi tidak menarik bagi pelaku bisnis EV charging. Sebagai pengingat, bahwa memisahkan antara pemilik EV dengan pelaku bisnis EV charging adalah hal yang tidak bisa dilakukan karena pemilik EV dan pelaku bisnis EV charging berada dalam satu ekosistem. Hal-hal tersebut harus saling mendukung sebagai satu kesatuan ekosistem EV.
Jadi berapa tarif charging baterai kendaraan listrik yang ideal? IMHO, pada tahap awal membangun ekosistem EV, tarif komersil untuk EV charging di area umum sebaiknya mengikuti kondisi pasar. Tujuannya adalah agar tarif charging tidak hanya berpihak pada pengguna EV, namun juga berpihak kepada pelaku bisnis agar ekosistem EV dapat lebih cepat terbangun. Tarif charging yang bervariasi pun seharusnya bisa menjadi opsi, misal tarif untuk fast charging lebih mahal daripada tarif medium charging. Mengimplementasikan berbagai skema bisnisnya pun bisa menjadi opsi, yaitu tidak harus rupiah per kWh, tapi juga bisa berbasis durasi waktu atau sesi charging, bahkan skema top-up pada fasilitas parkir di area parkir pada fasilitas umum.
Bagaimana menurut anda? Apakah tarif EV charging pada awal membangun ekosistem EV pemerintah perlu menetapkan tarif?. Silahkan berkomentar di bawah jika ingin menanggapi
“Sukses Selalu di Darat, Laut dan Udara”