Pada tulisan sebelumnya telah membahas konektor kendaan listrik, sekarang saatnya mengetahui standar konektor kendaraan listrik di Indonesia. Mengacu pada Peraturan Meteri ESDM nomor 13 tahun 2020, Indonesia menetapkan type 2, CCS 2 dan CHAdeMO sebagai standar konektor. Hal tersebut tertuang pada Permen tersebut Pasal (3) ayat 2. Gambaran atas tipe konektor tesebut sudah ada pada tulisan sebelumnya.
Yang harus menjadi perhatian adalah bahwa standard konektor tersebut hanya berlaku untuk SPKLU (Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum). Dengan demikian, untuk charger kendaraan listrik yang tidak untuk kebutuhan umum dan dikomersilkan secara umum dapat menggunakan tipe konektor tipe lainnya. Sebagai contoh untuk kendaraan fleet dapat menggunakan kendaraan listrik dengan konektor GB/T yang charger-nya tersedia di pool. Namun konsekuensinya adalah kendaraan-kendaraan listrik tersebut tidak dapat memanfaatkan SPKLU yang tersedia.
Pertanyaannya adalah apakah ketika kendaraan listrik operasional tidak dapat memanfaatkan SPKLU akan menggangu mobilitas? Faktanya adalah kendaraan listrik dapat memprediksi jarak tempuhnya. Dengan perhitungan tersebut, perjalanan dapat terencana dan saat tiba di lokasi tujuan dapat langsung melakukan charging baik mengguakan portable charger atau chargeing point yang khusus tersedia.
Jadi tidak perlu khawatir lagi, apapun tipe konektor kendaraan listriknya, Indonesia sudah siap dengan era kendaraan listrik. Saatnya pengguna kendaraan mulai beralih ke kendaraan listrik, banyak nilai tambah dengan menggunakan kendaraan listrik. Menggunakan kendaraan listrik setidaknya dapat merasakan kenikmatan berkendara yang berbeda dan juga efesiensi yang merupakan unggulan dari kendaraan listrik. Standar Konektor Kendaraan Listrik di Indonesia bukan halangan untuk menggunakan kendaraan listrik sesegera mungkin.
“Sukses Selalu di Darat, Laut dan Udara”
One thought on “Standar Konektor Kendaraan Listrik di Indonesia”